Berikut kami sampaikan informasi Lowongan Kerja dari Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Nomor : HK.03.05/I/430/12 tentang Penetapan Kelas C Rumah Sakit Umum Latersia Binjai Provinsi Sumatera Utara tertanggal 13 Maret 2012 yang ditandatangani oleha .Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan dr. Supriyantoro Sp.P MARS NIP. 195408112010061001.
Dan dengan dikelilingi oleh lingkungan perumahan padat penduduk, Pabrik – pabrik, perkantoran swasta dan pemerintah, membuat kehadiran RSU Latersia Binjai di antaranya menjadi sangat berarti bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
RSU Latersia Binjai didalam memberikan pelayanan mempunyai komitmen akan terus meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanannya serta akan terus melayani dengan hati sehingga menghasilkan pelayanan yang Prima.
DONASI: https://saweria.co/lokershareinone
SELALU BACA WARNING DARI LOKERINONE.COM.



0 Saran & Kritik