- Informasi Lowongan Kerja Terupdate November 2024 di Medan dan Sumatera Utara.
Selamat berjumpa kembali dengan
www.lokermentiko.com sumber informasi lowongan kerja Terupdate, Terpopuler dan Terpercaya.
Berikut kami sampaikan informasi Lowongan Kerja dari Institut Kesehatan Medistra.
Yayasan MEDISTRA Lubuk Pakam telah terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-3882.AH.01.04. Tahun 2011 pada Tanggal 17 Juni 2011. Yayasan ini berkedudukan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 38, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Prop. Sumatera Utara, Kode Pos 20512, Telp. 061-7952234, 7952262, Fax. 061-7952234.
Yayasan ini bergerak dalam bidang pendidikan tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pendidikan tenaga kesehatan diawali dengan Akademi Keperawatan (Akper) MEDISTRA Lubuk Pakam pada tahun 1994 sampai saat ini yang izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI. Kemudian pada tahun 2001 sampai saat ini menyelenggarakan Akademi Kebidanan (Akbid) MEDISTRA Lubuk Pakam yang juga izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI. Pada tahun 2011 tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 161/D/O/2001 tertanggal 30 Agustus 2001 tentang Pemberian ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) MEDISTRA Lubuk Pakam telah diberikan izin penyelenggaraan untuk mengadakan Program Studi Ilmu Keperawatan untuk jenjang Program Sarjana (S1), yakni: Program Studi Ilmu Keperawatan untuk Jenjang Program Sarjana (S1) dan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat untuk Jenjang Program Sarjana (S1).
Program Studi Ilmu Keperawatan tersebut telah di Akreditasi oleh BAN-PT berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 051/BAN-PT/Ak-XIII/S1/III/2011. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat tersebut juga telah di Akreditasi oleh BAN-PT berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 025/BAN-PT/Ak-XIII/S1/XI/2010. Program Studi D. III Kebidanan diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen DIKTI Kemendiknas RI Nomor: 1668/D/T/2008 tanggal 23 Mei 2008. Selanjutnya Program Pendidikan Profesi Nersdiselenggarakan berdasarkan Surat KeputusanDirjen DIKTI Kemendiknas RI Nomor: 267/D/0/2008 tanggal 31 Desember 2008. Pada bulan Desember 2009 Yayasan MEDISTRA Lubuk Pakam juga Mengoperasionalkan Rumah Sakit Grand Medistra di Jalan Negara Medan – Lubuk Pakam No. 66 Lubuk Pakam. Telepon: 061 -795 0114, Faximile: 061 – 795 4914, Kode Pos : 20315.
Pada juni 2017 Yayasan Medistra Lubuk Pakam memperoleh Izin Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 297/KPT/I/2017 tetang perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Medistra Lubuk Pakam menjadi Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam dengan penambahan dua Program Studi yaitu: Program Studi Gizi (S1) dan Program Studi Tekonologi Laboratorium Medik/Analis Kesehatan (D4).
Saat ini, Institut Kesehatan Medistra membuka lowongan kerja di Lubuk Pakam, Sumatera Utara untuk posisi berikut ini:
Guru Besar
Kualifikasi:
1. Gelar Doktor di bidang terkait.
2. Pengalaman minimal 10 tahun di dunia akademis.
3. Publikasi ilmiah di jurnal bereputasi.
4. Kemampuan mengajar yang baik dan pengalaman dalam membimbing mahasiswa.
5. Keahlian dalam penelitian dan pengembangan kurikulum.
Tanggung Jawab:
- Mengajar di program pascasarjana.
- Melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya.
- Membimbing mahasiswa dan anggota staf.
Info Grafis:
Jika anda berminat untuk memenuhi kualifikasi diatas, segera kirim langsung lamaran lengkap, CV, Fotocopy Ijasah Terakhir / Transkip Nilai, Pasphoto terbaru dan dokumen yang diperlukan hanya melalui email:
institutkesehatan@medistra.ac.id dengan subjek: posisi yang dilamar.
PENERBIT: PT LJL
Baca Berita Terupdate berikut ini:
Warning: Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun. Pastikan lowongan pekerjaan di situs resminya atau pun social medianya yang valid.
0 Saran & Kritik